Jika ingin memperpanjang SKCK
yg anda miliki, syarat yg harus
dipenuhi adalah:
1. Surat keterangan pengantar
dari RT disyahkan ketua RW dan
Lurah serta Camat setempat.
2. SKCK yg lama (asli)
3. Satu lembar fotokopi KTP dan
Kartu Keluarga.
4. Pas foto warna tampak muka
dan kedua telinga ukuran 4x6 =
4 lembar.
Hal ini kutulis di blog juga
sebagai arsipku sendiri,
barangkali kedepannya aku lupa
syarat membuat SKCK yg baru
ataupun syarat
memperpanjangnya.
Membuatnya SKCK ini kalau
beruntung bisa 2 hari jadi ato 1
hari jadi untuk memperpanjang,
tapi klo lagi rame ya bisa
seminggu untuk bikinnya
doang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar