DUNIA PERKEMBANGAN PONSEL DUNIA DAN INTERNET,serta tidak ketinggalan cerita sehari-hari.

Senin, 21 Desember 2009

OPERA VAN INTERNET

detikcom -
Jakarta,
Bahkan ada
saatnya
kesabaran
mendapatkan
ujian yang
paling tinggi,
ketika magma
kemarahan,
kekesalan dan
kekecewaaan
mendapatkan momen untuk meledak.
Internet, ibarat pipa kapiler, yang secara
sunyi dan perlahan menyalurkan letupan-
letupan ekspresi yang pada suatu masa
niscaya berujung pada ledakan masif.
Ketika berkomunikasi termediasi dengan
teknologi sedemikian rupa, maka
kegamangan rentan terjadi. Kita lebih
banyak "berbicara" melalui perantara e-mail,
twitter, facebook dan messenger ketimbang
menggunakan lidah dan mulut untuk
menghasilkan ucapan yang terdengar.
Kita pun terasa lebih nyaman "berucap"
dengan ujung jari, melalui keyboard laptop
ataupun keypad BlackBerry, ketimbang
harus menunjukkan bahasa tubuh (wajah)
saat berkomunikasi.
Hal demikian mengakibatkan kita kehilangan
total 93% faktor penting saat
berkomunikasi, menurut sebuah penelitian
seorang profesor dari UCLA, yaitu 38%
faktor intonasi suara dan 55% faktor bahasa
tubuh. Itulah faktor bahasa non-verbal yang
hilang ketika kita berkomunikasi di dunia
maya saat ini.
Simbol Komunikasi
Lantaran hanya bermodalkan pada sisa 7%
yaitu bahasa verbal, maka wajarlah bila kita
pahami bahwa apa yang sekedar terdengar
atau tertulis dalam sebuah komunikasi
ataupun ekspresi, bukanlah persis sesuai
dengan apa yang dimaksud atau dituju oleh
penyampai pesan.
Komunikasi bermediasi komputer
(computer-mediated communication) dan
Internet, disadari atau tidak, merekonstruksi
cara pemahaman orang terhadap simbol-
simbol komunikasi. Kini kita lebih percaya
kesahihan bahasa verbal yang tertulis di
facebook, twitter ataupun e-mail ketimbang
lebih dahulu mencoba mencerna
konteksnya.
Dulu, ketika proses komunikasi masih
sesederhana tatap muka (face-fo-face),
konteks dapat dipahami dari bahasa non-
verbal. Dengan memahami konteks, kita bisa
lebih memiliki kelapangan hati dalam
memahami kondisi si penyampai pesan.
Apakah dia sedang bahagia, marah ataupun
tertekan, bisa menjadi justifikasi kita untuk
menilai utuh sebuah pesan yang
disampaikan.
Sekarang, kita seakan tidak peduli lagi. Pesan
yang disampaikan seseorang kita nilai
dingin sebagaimana pesan itu tertulis atau
tersampaikan. Maka kini kita merasa lebih
mampu menilai kepribadian dan niat
seseorang hanya dari pesan tertulisnya,
yang notabene hanya mewakili 7% faktor
komunikasi, ketimbang mencoba menggali
dan memahami konteks yang
mengakibatkan adanya pesan tersebut.
Dalam pendekatan ilmu komunikasi
bermediasi komputer, ditegaskan pula
bahwa karena ketiadaan interaksi sosial
secara fisik (tatap muka), maka masing-
masing pelaku komunikasi akan
menciptakan sendiri kesan stereotipe dan
persepsi ideal dari figur lawan
berkomunikasinya. Inilah yang kemudian
disebut sebagai sebuah bentuk
hyperpersonal, ketika komunikasi yang
sifatnya “personal” dipersepsikan
sedemikan rupa oleh pihak lain, ketika
tersampaikan melalui Internet (facebook,
twitter, dan sebagainya). Bahkan persepsi
yang timbul kemudia, bukan tidak mungkin
menjadi makin kabur dari kenyataan yang
sesungguhnya.
Ranah Maya
Maka terjadilah kasus Prita Mulyasari dan
kasus Luna Maya. Serupa tapi tak sama.
Lantaran pesan yang disampaikan oleh
keduanya dianggap tersebar, disebarkan
ataupun menyebar di ranah publik, maka
dengan mudah hal tersebut ditangkap oleh
pihak-pihak yang dengan berbagai
kemungkinan motivasi memang ingin
memperkarakannya.
Pesan yang disampaikan oleh Prita melalui e-
mail maupun yang disampaikan oleh Luna
Maya melalui twitter, kemudian hanya
diterjemahkan "apa adanya". Mengapa atau
apa alasan Prita dan Luna Maya (sampai
harus) menyampaikan pesan tersebut,
(sempat) terabaikan sedemikian rupa.
Ketika domain komunikasinya adalah di
ranah maya, maka keberadaan UU Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya
pasal 27 ayat 3, dianggap obat yang
cespleng untuk menjerat keduanya.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan / atau
mentransmisikan dan / atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan / atau pencemaran nama
baik", demikian isi pasal 27 ayat 3 UU ITE
tersebut.
Pasal Karet
Melankolis sekali, tetapi memang demikian
faktanya. Pasal penghinaan dan pencemaran
nama baik ini sangat rentan disalahgunakan
hanya untuk melindungi "perasaan"
seseorang ketimbang hal lainnya.
Dan sayangnya, seseorang di sini bukanlah
sembarangan "seseorang", tetapi pihak atau
sekumpulan yang secara status (merasa
lebih unggul) daripada si penyampai pesan.
Entah unggul dari sisi sumber daya finansial
maupun sumber daya opini publik.
Pasal ini memang pasal karet, karena
sifatnya yang sangat subyektif. Siapapun
kemudian berhak merasa dihina atau
dicemarkan nama baiknya, hanya karena
sebuah postingan di Internet. Siapapun kini
merasa dilindungi oleh pasal ini, dan
kemudian balik menggunakannya untuk
"menyerang" orang lain yang dalam
keadaan tertentu harus menyampaikan
ekspresi, informasi atau pendapatnya.
Maka ketika siapapun berhak untuk
"merasa" dihina dan / atau dicemarkan
nama baiknya oleh orang lain, dan ketika
suatu postingan di Internet dapat dengan
mudah dianggap memiliki muatan
penghinaan atau pencemaran nama baik,
ditambah dengan keberadaan pasal 27 ayat
3 UU ITE yang sangat luwes, maka inilah
masa ketika kebebasan berpendapat,
berekspresi dan berinformasi rentan
tercederai.
Sapu Jagat
Ukuran "tanpa hak" pada pasal 27 ayat 3 UU
ITE sangatlah rancu. Pertanyannya, siapa
yang kemudian "memiliki hak" untuk
menghina dan mencemarkan nama baik
pihak lain? Aneh rasanya jika ada pihak,
siapapun, yang bertugas mengeluarkan atau
menjamin hak untuk menghina dan
mencemarkan nama baik!
Dari kacamata orang awam, setidaknya oleh
saya, pasal tersebut pun tidak memberikan
ruang yang lapang bagi si penyampai pesan
untuk mengemukakan konteks yang terjadi
dan niatnya. Apakah pesan yang
disampaikannya memang sengaja diniatkan
untuk melakukan penghinaan ataukah
luapan kekecewaan dan emosi belaka?
Apakah informasi yang dipostingnya
memang ditujukan untuk mencemarkan
nama baik?
Memang ada klausul "dengan sengaja",
sebagai representasi "niat", yang harus
dipenuhi dalam pasal tersebut. Tetapi ini
tidak jelas, apakah "dengan sengaja" di sini
mengacu pada proses menyampaikan /
memposting pesannya, ataukah mengacu
pada penghinaan / pencemaran nama baik?
Kalau konteksnya seperti ini, "bahwa saya
dengan sengaja menggunakan hak saya
untuk marah, kesal dan kecewa serta
menyampaikannya melalui media Internet,
tetapi saya sama sekali tidak punya niat
untuk sengaja menyebabkan pihak lain
merasa dihina atau dicemarkan nama
baiknya", masihkah pasal 27 ayat 3 UU ITE
berhak menjerat saya? Ataukah jangan-
jangan pasal karet tersebut memang
sebaiknya direvisi, atau paling ekstrimnya,
dicabut saja? Yang terbaik untuk rakyat,
itulah yang seharusnya dipikirkan dan
dilakukan oleh pemerintah.
Opera van Internet
Kombinasi antara hilangnya sejumlah simbol
komunikasi dalam komunikasi bermediasi
komputer dengan keberadaan pasal 27 ayat
3 UU ITE tersebutlah yang menjadi inti
pemicu dari Opera van Internet khas
Indonesia ini. Opera yang memang menarik
untuk diikuti beritanya, tetapi sangat
mungkin dikemudian hari Andalah yang
menjadi pemerannya. Jika episode Prita bisa
ditutup manis dengan kisah setumpuk uang
koin, maka bukan tidak mungkin di episode
lain akan pemerannya akan berakhir di
penjara.
Sementara ini yang terbaik adalah meminta
para pihak untuk arif dalam menilai dan
menyikapi persoalan yang ada. Tidak melulu
setiap persoalan di ranah maya harus
dihantam dengan pasal sapu jagat pada UU
ITE tersebut.
Pun, para pelaku komunikasi di ranah maya,
sebaiknya harus membiasakan diri untuk
bersabar dan berpikir ulang dampak positif
dan negatifnya bagi dirinya atau pihak lain
sebelum memposting apapun di Internet.
Sebab sekali terposting, maka pesan
tersebut akan abadi selamanya di Internet.
Maka pepatah China berikut ini bisa menjadi
pegangan penutup, "jika Anda dapat
bersabar dari 1 saat kemarahan, maka Anda
akan lolos dari 100 hari penyesalan,"
Untuk itu saya mengajak kita semua yang
merasa atau masih peduli dengan
kebebasan berekspresi, berinformasi dan
berpendapat di Internet, untuk bergabung
menyuarakan opini dan aspirasi melalui
grup “Ekspresi Online Bukan Kriminal” di
Facebook.
Di akhir tulisan ini, ijinkan saya mengutip
ujaran dari Martin Luther King, seorang
pejuang penegakan hak asasi manusia,
sekedar sebagai pengingat kita semua, "our
lives begin to end the day we become silent
about things that matter".
*) Penulis, Donny B.U., adalah peneliti
Indonesia untuk komunitas internasional
OpenNet.Asia yang memperjuangkan
kebebasan berekspresi di Internet. Dapat
dihubungi melalui e-mail dbu
[at]donnybu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar